Pelayanan Rawat Inap

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas berobat bagi pasien lama
  2. Membawa kartu identitas bagi pasien baru (KTP/KK/Paspor
  3. Membawa surat pengantar rawat inap dari Poliklinik/UGD
  4. Membawa kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS
  5. Membawa general consent

  1. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran rawat inap;
  2. Pasien diantar ke ruang perawatan inap oleh petugas UGD;
  3. Petugas di ruangan rawat inap melakukan serah terima pasien dan memberikan orientasi ruangan;
  4. Keluarga pasien atau petugas mengurus penerbitan SEP/surat jaminan bagi pasien BPJS di ruangan admission;
  5. Pasien menerima asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan;
  6. Petugas mengurus perencanaan pasien pulang;
  7. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi/pembayaran di kasir (khusus untuk pasien umum);
  8. Pasien pulang/dirujuk/meninggal.

  1. sejak pasien mendaftar di loket pendaftaran rawat inap hingga diantar ke ruang rawat inap masimal 60 Menit; dan
  2. Waktu pelayanan: Setiap hari 1x 24 jam

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"