1. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Pengantar Lurah/Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKTM kepada petugas pelayanan
  2. berkas diverifikasi oleh Petugas,
  3. berkas diregister dan diajukan ke Kasi/Sekcam/Camat untuk divalidasi.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKTM

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Instagram @kecamatan_pelaihari

Fb : Kecamatan Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081255112023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"