Surat Izin Operasi Kendaraan Tak Bermotor (SIOKTB)

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Kendaraan Tidak Bermotor (KTB);
  2. E-KTP asli pemilik KTB;
  3. Surat Pernyataan (menyatakan kepemilikan KTB yang dioperasikan di Kota Yogyakarta sesuai peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan wajib menjaga ketertiban lalu-lintas).

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan membawa Kendaraan Tidak Bermotor yang akan dioperasikan untuk dilakukan cek fisik.
  2. Pemohon menunjukkan E-KTP asli pemilik KTB;
  3. Pemohon menyerahkan Surat Pernyataan;
  4. Pemohon wajib menyerahkan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) dan Surat Izin Operasi Kendaraan TIdak Bermotor (SIOKTB) lama jika ada;
  5. Pengetokan dilakukan untuk KTB yang belum memiliki nomor rangka;
  6. Permohonan didaftarkan ke Perizinan Online DPMPTSP melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS);
  7. Izin terbit.

1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional KTB

a.       Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1)      https://jss.jogjakota.go.id/upik/frontend/pengaduan/posting

2)      Ruang Pengaduan di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

3)      E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id

4)      Telepon : (0274) 410002

b.      Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh Tim dengan tahapan sebagai berikut :

1)      Koordinasi internal

2)      Koordinasi Instansi terkait

c.       Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store