Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
  2. Kartu identitas bagi pasien baru (KTP/KK/Paspor)
  3. Kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS

  1. Pasien datang;
  2. Petugas public relation memeriksa kelengkapan berkas pasien;
  3. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pada anjungan;
  4. Pasien mendaftar di loket pendaftaran rawat jalan;
  5. Pasien menunggu di poliklinik yang dituju;
  6. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan;
  7. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis/dokter umum;
  8. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang disertai surat pengantar;
  9. Pasien umum menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di kasir rawat jalan;
  10. Pasien kembali ke poliklinik dengan membawa kartu kendali/bukti pembayaran;
  11. Pasien mendapatkan resep dokter dan mengambil obat di apotik rawat jalan;
  12. Pasien pulang/rawat inap/rujuk.

  1. Waktu tunggu: 60-menit sejak pasien mendaftar sampai bertemu dokter.
  2. Waktu pelayanan:
  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WITA
  • Jumat: 08.00-10.00 WITA
  • Sabtu: 08.00-10.30 WITA

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu;
    2. Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang: Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

1. Pelayanan spesilis penyakit dalam; 2. Pelayanan spesialis anak; 3. Pelayanan spesialis obgyn; 4. Pelayanan KIA-KB; 5. Pelayanan spesialis bedah; 6. Pelayanan spesialis THT; 7. Pelayanan spesialis mata; 8. Pelayanan klinik umum; 9. Pelayanan klinik gigi; 10. Pelayanan Klinik geriatric; 11. Pelayanan klinik DOTS; 12. Pelayanan klinik VCT

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"