Pelayanan Pendaftaran

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Membawa kartu identitas berobat bagi pasien lama
  2. Membawa kartu identitas bagi pasien baru (KTP/KK/Paspor)
  3. Kartu BPJS bagi pasien JKN-KIS

  1. PROSEDUR PENDAFTARAN UGD: Pasien/keluarga diarahkan ke loket pendaftaran; --------> Pasien/keluarga menyerahkan identitas dan pengantar dari UGD kepada petugas pendaftaran; --------> Pasien/keluarga menunggu petugas menginput data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS); --------> Pasien/keluarga pasien diarahkan kembali ke UGD; --------> Pasien pulang/rujuk/rawat inap
  2. PROSEDUR PENDAFTARAN RAWAT JALAN: Pasien datang; --------> Pasien/keluarga mengambil nomor antrian pada anjungan yang tersedia; --------> Pasien menunggu antrian untuk mendaftar; --------> Petugas pendaftaran melakukan pemanggilan; --------> Pasien menunjukkan identitas dan atau menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada petugas pendaftaran; --------> Petugas melakukan pendaftaran pasien; --------> Pasien menuju poliklinik tujuan.
  3. PROSEDUR PENDAFTARAN RAWAT INAP: Pasien/keluarga diarahkan menuju loket pendaftaran rawat inap; --------> Pasien/keluarga menunjukkan identitas pasien dan menyerahkan pengantar dari UGD kepada petugas; --------> Pasien/keluarga menunggu petugas menginput data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) serta menyediakan dokumen status rekam medis pasien; --------> Petugas memberi penjelasan terkait jenis pelayanan rawat inap, ketentuan rawat inap dan melakukan pemesanan kamar perawatan; --------> Pasien/keluarga menandatangani general consent; --------> Pasien/keluarga diarahkan kembali ke UGD untuk dilakukan transfer pasien ke ruang perawatan inap yang akan dituju.

  1. Pendaftaran pasien UGD dan Rawat Jalan:
  • Pasien Baru : 15 Menit
  • Pasien Lama : 10 Menit
Pendaftaran Pasien Rawat Inap:
  • Pasien Baru : 30 Menit
  • Pasien Lama: 20 Menit
Jam Buka Pelayanan Rawat Jalan:
  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WITA
  • Jumat: 08.00-10.00 WITA
  • Sabtu: 08.00-10.30 WITA

  1. BPJS: Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  2. Umum:
  • Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu.
  • Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Kefamenanu dan Pemakaian Fasilitas Lainnya.

1. Pelayanan Pendaftaran UGD 2. Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan 3. Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ambulance On Call: 081239118767

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"