Pelayanan Legalisir Dokumen

  1. Dokumen asli dan Fotocopy Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon ke Kantor Kecamatan dengan membawa Dokumen Asli dan Foto copy dokumen yang akan dilegalisir
  2. Mengambil nomor antrian di ruang pelayanan dan menunggu hingga nomor dipanggil
  3. Menuju ke loket pelayanan untuk menunjukkan dan menyerahkan seluruh berkas asli dan fotocopy, petugas melakukan pencocokkan dokumen fotocopy yang akan dilegalisir dengan dokumen aslinya, jika tidak sesuai akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika lengkap, fotocopy dokumen diparaf oleh Kepala Seksi terkait/Sekcam kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Pengesahan/Legalisasi (Tanda tangan Camat / diwakili)
  6. Pencacatan/registrasi dan pengarsipan berkas
  7. Dokumen yang telah disahkan/legalisir diserahkan ke pemohon.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisir Dokumen

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen"