Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Permohonan pengaduan dan bukti bahan aduan
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Pemohon

  1. Mengajukan pengaduan via Surat, Datang Langsung, Email, SMS Lapor, Whatsapp
  2. Menerima pengaduan dari pemohon, berkas yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Pelayanan Umum
  3. Memproses pengaduan bersama Tim Teknis PPID, setelah didapatkan solusi pejabat pengawas terkait aduan membuat telaahan staf dan disampaikan kepada Camat
  4. Memberikan tanggapan atas telaahan staf, jika tanggapan belum sesuai maka akan dikembalikan kepada pejabat pengawas terkait dan jika sudah sesuai akan diteruskan kepada pemohon
  5. Telaahan Staf diagenda, lalu kemudian diserahkan kepada pemohon
  6. Menerima jawaban atas aduan yang disampaikan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"