Pelayanan Surat Izin Penelitian

  1. Surat Izin Penelitian dari Dinas PM dan PTSP kabupaten
  2. Membawa Proposal Penelitian
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)

  1. Membawa Surat Izin penelitian dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kolaka, Proposal Penelitian dan Identitas Diri
  2. Memeriksa berkas pemohon, berkas yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Trantib
  3. Mengoreksi berkas pemohon jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya memerintahkan Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban untuk membuat Surat Izin Penelitian dan memberi paraf pada surat tersebut.
  4. Mengetik Surat Izin Penelitian
  5. Memberikan paraf pada Surat Izin Penelitian lalu diteruskan kepada Sekcam untuk diparaf
  6. Memberikan paraf pada Surat Izin Penelitian lalu kemudian diajukan kepada Camat untuk ditanda tangani.
  7. Menandatangani surat Izin Penelitian
  8. Surat Izin Penelitian diagenda dan diberi stempel lalu kemudian diserahkan kepada pemohon
  9. Menerima berkas Surat Izin Penelitian untuk diteruskan ke Lurah tempat Penelitian dilaksanakan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan surat izin penelitian

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Penelitian"