Legalisasi Surat Pengantar Izin Tutup Jalan

  1. Surat Pengantar Izin Tutup Jalan dari Kelurahan
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar Izin Tutup Jalan yang telah ditandatangani oleh Lurah setempat
  2. Memeriksa berkas pemohon, berkas yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Trantib
  3. Mengoreksi berkas pemohon jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya memberi paraf pada surat tersebut dan diteruskan kepada Sekcam untuk diparaf
  4. Memberikan paraf pada Surat Pengantar Izin Tutup Jalan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditanda tangani.
  5. Menandatangani surat Pengantar Izin Tutup Jalan
  6. Surat Pengantar Izin Tutup Jalan diberi stempel lalu kemudian diserahkan kepada pemohon
  7. Menerima berkas Surat Pengantar Izin Tutup Jalan untuk diteruskan ke Kantor Polres/Polsek setempat

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Izin Tutup Jalan

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Izin Tutup Jalan"