Legalisasi Surat Pengantar Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah

  1. Membawa Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah
  2. Membawa Rekomendasi dari FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)

  1. Pemohon ke Kantor Kecamatan dengan membawa Proposal Bantuan Dana / Bantuan Lainnya yang telah ditandatangani oleh Pengurus/Panitia dengan membawa serta seluruh syarat terlampir;
  2. Mengambil nomor antrian di ruang pelayanan dan menunggu hingga nomor dipanggil;
  3. Menuju Loket Pelayanan untuk menunjukan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi;
  4. Jika lengkap, berkas Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah dikoreksi/diparaf oleh Kepala Seksi terkait/ SekCam kemudian diajukan Kepada Camat untuk ditanda tangani;
  5. Pengesahan / Legalisasi (Tanda Tangan Camat);
  6. Pencatatan / Registrasi dan Pengarsipan
  7. Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah yang telah disahkan, diserahkan ke Pemohon; (Pemohon mengisi Kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat)

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Pengantar Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Proposal Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah"