Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP)
  2. Membawa NPWP Penanggungjawab Usaha/ Organisasi
  3. Membawa Nomor Induk Berusaha / Akte Pendirian Usaha / SK Organisasi
  4. Melampirkan Foto Kantor / Tempat Usaha / Plank Usaha
  5. Melampirkan Foto Sekretariat & Plank Organisasi (Khusus Organisasi)

  1. Pemohon membawa surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi yang telah ditanda tangani oleh Lurah
  2. Memeriksa Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi, surat yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Mengoreksi berkas pemohon jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya memberi paraf pada surat tersebut dan meneruskan kepada sekcam.
  4. Memberikan paraf pada surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi lalu kemudian diajukan kepada Camat untuk ditanda tangani
  5. Menandatangani surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi diagenda dan diberi stempel lalu kemudian diserahkan kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi untuk diteruskan ke kantor Pertanahan Kab. Kolaka

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi

1. kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Domisili Usaha/Organisasi"