Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda penduduk (KTP) Ahli Waris
  3. Membawa fotocopy Surat Keterangan Kematian

  1. Pemohon membawa surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditanda tangani oleh Lurah
  2. Memeriksa Surat Keterangan Ahli Waris, surat yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Mengoreksi berkas pemohon jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya memberi paraf pada surat tersebut dan meneruskan kepada sekcam.
  4. Memberikan paraf pada surat Keterangan Ahli Waris lalu kemudian diajukan kepada Camat untuk ditanda tangani
  5. Menandatangani surat Keterangan Ahli Waris
  6. Surat Keterangan Ahli Waris diagenda dan diberi stempel lalu kemudian diserahkan kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1. Kotak Saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"