Penanganan Lansia Terlantar

  1. Surat Permohonan Rehabilitasi Lansia Terlantar / PPKS Lansia dari desa/kelurahan ke Kepala Dinas Sosial Kab Barru
  2. Kartu Keluarga, KK,KIS jika ada

  1. Surat Permohonan Rehabilitasi Lansia Terlantar / PPKS Lansia dari desa/kelurahan ke Kepala Dinas Sosial Kab Barru
  2. Verifikasi informasi yang diperoleh
  3. Penjangkauan, Verifikasi dan identifikasi PPKS Lansia
  4. Persetujuan memeberikan Asesment
  5. Persetujuan Rekomendasi PPKS Lansia untuk dilakukan Rehabilitasi Sosial, Asesment terhadap pengeduan yang dilaaporkan secara langsung maupun tidak langsung
  6. Koordinasikan dan Pendampingan PPKS Lansia ke Panti Werdha
  7. Pengimputan PPKS Lansia yang terlayanai sesuai SP dan SOP

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rehabilitasi PPKS Lansia dan pendampingan ke panti Werdha

Telepon/ HP/ WhatsApp Nomor : 0852 1107 5669 Facebook : Dinas Sosial Barru Instagram : dinsos_barru_ Website : http://dinsos.barrukab.go.id e-mail : dinsosbarru@gmail.com Lapor SP4N Kotak saran Dinas Sosial Kabupaten Barru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Lansia Terlantar "