Surat Rekomendasi Pernikahan

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dari dua orang Calon Pengantin
  2. Fotocopy KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy KTP Wali dari kedua orang calon pengantin

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dispensasi nikah kepada petugas
  2. Petugas pelayanan menerima, meneliti berkas permohonan dispensasi nikah, apabila lengkap dan benar maka selanjutnya akan diproses
  3. Petugas pelayanan memberikan blangko permohonan dispensasi pernikahan kepada camat sumber
  4. Pemohon mengisi blangko permohonan dispensasi nikah dan ditanda tangani
  5. Petugas pelayanan membuat surat dispensasi nikah dan selanjutnya diserahkan kepada camat untuk ditanda tangani
  6. Apabila camat tidak ada di kantor maka akan diserahkan kepada Kasi Ekbangsos atau kasi yang lainnya untuk ditanda tangani
  7. Setalah ditanda tangani petugas pelayanan meregister surat dan menyerahkan surat dispensasi nikah kepada pemohon

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pernikahan

Datang langsung ke Petugas Pelayanan di ruang Seksi Ekbangsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store