Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. Surat Pengantar Kelurahan/Desa
  2. Kartu Keluarga (KK) lama yang asli
  3. Surat Kematian / Akta Kematian
  4. Akta Cerai
  5. Surat Keterangan Pindah Keluar

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ke Kantor Kecamatan Sumber melalui Front Office Pelayanan Publik dengan berkas persyaratan yang lengkap
  2. Petugas Front Office memeriksa/ memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. Petugas Front Office memberikan data pemohon kepada operator SIAK untuk diinput dan diajukan pada Sistem Aplikasi SIAK
  4. Petugas Front Office memberikan lembar Bukti Pengambilan Kartu Keluarga (KK) kepada pemohon untuk digunakan saat pengambilan
  5. Pemohon datang kembali sesuai tanggal pengambilan yang tercantum pada lembar Bukti Pengambilan yang diberikan oleh petugas
  6. Saat pengambilan Kartu Keluarga (KK) pemohon menyerahkan lembar Bukti Pengambilan kepada petugas dan mengisi buku Tanda Terima Pengambilan Kartu Keluarga (KK)

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Datang langsung menemui Petugas Pelayanan Publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store