Poliklinik Spesialis Rehabilitasi Medik

  1. Pasien BPJS 1. KTP 2. Surat Rujukan 3. Kartu Berobat
  2. Pasien Umum 1. KTP 2. Kartu Berobat

  1. Pasien Baru 1. Pasien dari Poliklinik Spesialis lain datang ke Poliklinik Rehabilitasi Medik
  2. Pasien Baru 2. Pasien dilakukan assessment oleh dokter spesialis rehabilitasi medik untuk dilakukan tindakan rehabilitasi medik dan mendapatkan jadwal terapy selanjutnya
  3. Pasien Baru 3. Pasien dilakukan tindakan oleh tenaga fisioterapis atau terapis wicara atas instruksi dokter dan dilakukan penjadwalan terapi selanjutnya
  4. Pasien Baru 4. Pasien diarahkan ke Farmasi untuk mendapatkan obat dan surat kontrol
  5. Pasien Baru 5. Pasien umum menyelesaikan biaya sesuai perawatan yang didapatkan
  6. Pasien Lama 1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan (TPPRJ) dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  7. Pasien Lama 2. Pasien datang tempat assessment yang dituju dan menunggu sesuai nomor antrian
  8. Pasien Lama 3. Pasien di lakukan assessment oleh perawat assessment
  9. Pasien Lama 4. Pasien datang ke klinik spesialis yang dituju dan menunggu sesuai nomor antrian
  10. Pasien Lama 5. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis di ruang pemeriksaan
  11. Pasien Lama 6. Pasien dilakukan tindakan oleh tenaga fisioterapis atau terapis wicara atas instruksi dokter dan dilakukan penjadwalan terapi selanjutnya
  12. Pasein Lama 7. Pasien diarahkan ke Farmasi untuk mendapatkan obat dan surat kontrol
  13. Pasein Lama 8. Pasien umum menyelesaikan biaya sesuai perawatan yang didapatkan

TPPRJ : Maksimal 10 Menit

Asessment : Maksimal 10 Menit

Poliklinik Spesialis : Sesuai dengan pelayanan/Pemeriksaan yang dilakukan

Mengacu pada:

1.  Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2.Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Catatan medik pasien, terapi

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.    www.rsudhasanbasry.com

b.    SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.    Aplikasi Si Idah Pedalaman

d.Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poliklinik Spesialis Rehabilitasi Medik"