poliklinik psikologi

  1. Pasien BPJS 1. KTP 2. Surat Rujukan 3. Kartu Berobat
  2. Pasien Umum 1. KTP 2. Kartu Berobat

  1. 1. Pasien dari Poliklinik Spesialis lain yang telah dikonsulkan oleh DPJP datang ke Poliklinik Psikologi
  2. 2. Pasien dilakukan assessment oleh Psikolog untuk dilakukan tes dan mendapatkan jadwal terapy selanjutnya
  3. 3. Pasien dilakukan therapy psikologi dan dilakukan penjadwalan terapi selanjutnya
  4. 4. Pasien diarahkan ke Farmasi untuk mendapatkan obat dan surat kontrol
  5. 5. Pasien umum menyelesaikan biaya sesuai perawatan yang didapatkan

TPPRJ : Maksimal 10 Menit

Asessment : Maksimal 10 Menit

Poliklinik Spesialis : Sesuai dengan pelayanan/Pemeriksaan yang dilakukan

Mengacu pada:

1.   Tarif pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan INA CBGs bagi peserta BPJS Kesehatan

2. Tarif pelayanan pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan

Catatan medik pasien, terapi, jadwal tes psikologi

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :

1.    Secara langsung (tatap muka) diterima oleh petugas konsultasi dan pengaduan di front office atau ruangan konsultasi

2.    Pengaduan secara tidak langsung ke :

a.    www.rsudhasanbasry.com

b.    SMS/WA Pengaduan : 0811512660

c.    Aplikasi Si Idah Pedalaman

d.Kotak Pengaduan/Saran : Tersebar di seluruh Ruangan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Si Idah Pedalaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "poliklinik psikologi"