Survey Kepuasan Masyarakat

  1. Administrasi

  1. Survey Kepuasan Masyarakat

Survey Kepuasan Masyarakat dilakukan dalam jangka waktu setahun satu kali

Tidak dipungut biaya

Administrasi

Melalui Layanan Pengaduan Bekhar Roum Setjen Kemhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid@kemhan.go.id dan website Kemhan www.kemhan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Survey Kepuasan Masyarakat"