Pelayanan IMS

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Melakukan Registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas membuat preparat pemeriksaan dan mengirim preparat ke laboratorium
  2. Petugas merujuk ke layanan VCT bila diperlukan
  3. Petugas meminta pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  4. Petugas memberikan terapi sesuai hasil pemeriksaan laboratorium
  5. Petugas mencatat dan melengkapi kartu pasien IMS dan memberikan kepada pasien agar dibawa setiap kali melakukan pemeriksaan
  6. Petugas memberikan Kondom dan memberikan KIE : untuk meminum obat yang diberikan , menjaga perilaku hidup sehat, kontrol bila ada keluhan
  7. Petugas mengantar pasien dan jawaban rujukan ke ruang layanan pengirim
  8. Pasien diperilahkan mengambil obat diruang layanan farmasi
  9. Petugas melakukan pencatatan pada rekam medis dan register IMS

30 Menit

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 201

Pelayanan Pemeriksaan dan Terapi Penyakit Menular Seksual

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IMS"