Pelayanan Psikologi Klinis RSUD Wonosari

  1. Pasien berusia 18 tahun ke atas dapat melakukan periksa secara mandiri dengan membawa identitas diri dan kartu periksa.
  2. Pasien berusia dibawah 18 tahun periksa dengan didampingi orangtua atau wali yang dapat bertanggungjawab atas pasien dengan membawa kartu periksa pasien.

  1. Pasien/keluarga mendaftarkan diri di Loket pendaftaran/TTPRJ.
  2. Pasien menunggu giliran pemeriksaan/konsultasi psikologi.
  3. Pasien diperiksa oleh Psikolog Klinis, (anamnesis, konsultasi ke spesialis lain (bila diperlukan), diagnosis, dan terapi.
  4. Pasien membayar / menyelesaikan administrasi di kasir.
  5. Pulang.

<60>

Jam buka pelayanan :

Senin-kamis jam 08.00 s/d 13.00

Jumat  jam 08.00 s/d 10.30

Sabtu jam 08.00 s/d 11.00

1. Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

2.Tindakan Psikologis sesuai dengan kasusnya.

Pelayanan Psikolog Klinis

1. Melalui Telepon (0274) 391007, 391288.

2. Datang langsung ke Bagian Pengaduan RSUD Wonosari (Ruang Sub Bagian Umum).

3. Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4. Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365.

5.Melalu e-mail : rsudwonosari06@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Psikologi Klinis RSUD Wonosari"