Pelayanan VCT

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Melakukan Registrasi di loket pendaftaran
  2. Atau membawa rujukan internat dari unit pelayanan terkait
  3. Tersedianya buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di buku rekam medis
  2. Petugas memperilahkan pasien duduk dengan nyaman
  3. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  4. Petugas mengidentifikasi pasien
  5. Petugas mengidentifikasi kebutuhan pasiensebagai pasien CST atau pasien yang membutuhkan layanan test HIV-AIDS
  6. PADA PASIEN CST :
  7. - Petugas melakukan kajian awal klinis (anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang yang diperlukan
  8. - Petugas melakukan evaluasi kepatuhan minum obat ARV
  9. - Petugas memberikan pengobatan ARV sesuai dengan pengobatan lanjutan yang diberikan oleh rumah sakit pengampu
  10. - Petugas melakukan rujukan eksternal ke rumah sakit pengampu bila diperlukan
  11. - Petugas memberikan KIE kepada pasien
  12. - Petugas memberikan informasi kepada pasien untuk kontrol kembali sesuai jadwal yang diberikan
  13. Pada pasien yang memerlukan layanan test HIV-AIDS :
  14. a. Petugas memberikan Konseling pretest : bila pasien setuju, diminta menandatangani persetujuan dan mengantarkan ke laboratorium untuk test HIV-AIDS. Bila tidak setuju diminta datang kembali setelah siap melakukan test HIV-AIDS
  15. b. Petugas melakukan konseling Post test setelah ada hasil test HIV-AIDS : Bila hasil positif petugas memberikan konseling mengenai pengobatan, kepatuhan meminum obat dan kesehatan reproduksi. Petugas menyarankan untuk konseling dengan pasangan. Petugas memberikan rujukan eksternal kepada pasien yang memerlukan penanganan lebih lanjut Bila hasil test Negatif petugas memberikan konseling mengenai periode jendela, upaya menurunkan faktor resiko dan edukasi perilaku seks aman / tidak beresiko. petugas menyarankan test ulang kembali
  16. Petugas memberikan jawaban rujukan internalkepada ruang layanan pengirim pasien
  17. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku pemeriksaan VCT

60 Menit

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 



Pelayanan Konseling, diagnosa dan terapi HIV

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan VCT"