Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Fotocopy KK dan KTP Anak dari Almarhum
  3. Fotocopy Keterangan Kematian
  4. Fotocopy Akta Kematian
  5. Fotocopy KTP Saksi Saksi 2 Orang

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Menyerahkan berkas persyaratan yang telah di lengkapi
  4. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan dan di proses
  5. berkas yang sudah di proses kemudian di kembalikan ke Pemohan untuk di TTD para ahli waris
  6. Pemohon datang ke pelayanan kelurahan untuk memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan yang sudah di buat untuk di paraf oleh Kasi
  7. Lurah menandatangani Surat Keterangan Waris

1 hari apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

1. Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2. Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3. Melalui Email (kelsungaikapih01@gmail.com) 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online