No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store