Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: RSUD/15.1/SK/V/2023

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu (KTP/SIM/paspor
  3. melalui SP4N-LAPOR! wajib memiliki akun SP4N LAPOR!

  1. Pelanggan menyampaikan pengaduan secara lisan maupun tertulis kepada petugas unit terkait maupun kepada petugas Public Relation;
  2. Petugas menerima dan mencatat aduan;
  3. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan komplain sesuai dengan levelnya;
  4. Petugas public relation melakukan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan.
  5. Pengaduan didistribusikan ke bidang/bagian terkait untuk dilakukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut;
  6. Petugas Public Relation menyampaikan tanggapan kepada pelanggan yang menyampaikan aduan;
  7. Pengaduan selesai.
  8. Melalui SP4N - LAPOR! : Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap ------------> Dalam 3 hari, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang ------------> Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan Anda ------------> Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari ------------> Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan

  1. penanganan pengaduan offline Maksimal 7 hari tergantung berat ringannya pengaduan.
  2. melalui SP4N LAPOR!  :
    1. untuk pengaduan berkadar pengawasan / peninjauan lapangan Maksimal 2 (dua) Bulan
    2. untuk pengaduan tidak berkadar pengawasan maksimal 14 (empat belas hari)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan,  saran,  dan   masukan   dapat  disampaikan secara langsung dan tidak langsung dengan cara sebagai berikut :

  1. Email: csrsudkefamenanu@gmail.com
  2. Telepon : 081239115603
  3. Sms : 081239115603
  4. Ruangan pengaduan: Unit pelayanan masing-masing atau melalui Public Relation (PR)
  5. Pengguna Layanan dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan pada kanal SP4N-LAPOR! melalui SMS ke 1708 dengan format TIMOR TENGAH UTARA (spasi) Isi Pengaduan dan
  6. Melalui website www.ttu.lapor.go.id. atau www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"