Penerbitan Kartu Keluarga

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa surat Pengantar RT
  3. 3. Membawa fotocopy KTP
  4. 4. Membawa fotocopy Buku Nikah
  5. 5. Membawa SK PWI

  1. 1. Pemohon datang langsung dan mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon menunggu dipanggil nomor antriannya
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas loket untuk diperiksa
  4. 4. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas
  5. 4. Pemohon mendapat tanda terima berkas untuk pengambilan/ Pemohon menunggu untuk pemrosesan berkas

 3 hari

Tidak dipungut Biaya

Penerbitan Kartu Keluarga

Langsung di Layanan Pengaduan Kel. Pulau Atas
2. Whatsapp (081254720282)
3. SP4N LAPOR
4. Melalui Facebook (Kelurahan Pulau Atas)
5. Email (
kelurahanpulauatas@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store