Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)

  1. Memiliki ijin rute
  2. Memiliki ijin terbang yang di rilis oleh Kementrian Perhubungan (Flight Approval);
  3. Memiliki syarat operasi bandar udara

  1. Airline mengajukan permohonan kepada Executive General Manager;
  2. Maskapai menyampaikan persetujuan ijin terbang dari DJU kepada bandar udara;
  3. Airlines dan Bandar Udara membuat Service Level Agreement (SLA);
  4. Airlines dapat melaksanakan penerbangansesuai jadwal yang disetujui.

Sesuai PM 178 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara 

1. TARIF PENDARATAN

a) 0 S/D 20 ton

Dalam Negeri (IDR) : 6.754/ton

Luar Negeri (USD) : 4,90/ton

b) 20 ton s/d 40 ton

Dalam Negeri (IDR) : 135.080 (20 ton) + 7.429/ton

Luar Negeri (USD) : 98,00 (20 ton) + 5,39/ton 

c) 40 ton s/d 100 ton

Dalam Negeri (IDR) : 283.688 (40 ton) + 8.172/ton

Luar Negeri (USD) : 205,80 (40 ton) + 5,39/ton

d) Di atas 100 ton

Dalam Negeri (IDR) : 774.008 (100 ton) + 8.990/ton

Luar Negeri (USD) : 561,54 (100 ton) + 6,52/ton


2. TARIF PENEMPATAN

- Dalam Negeri (IDR) : 1500/ton

- Luar Negeri (USD) : 0,55/ton


3. TARIF SURCHARGE

- Dalam Negeri (IDR) : 220/ton/jam

- Luar Negeri (USD) : 0,22/ton/jam


4. TARIF PENYIMPANAN

- Dalam Negeri (IDR) : 1.364/ton

- Luar Negeri (USD) : 0,90/ton


Jasa Pendaratan Pesawat Udara , Jasa Penempatan Pesawat Udara, Jasa Penyimpanan Pesawat Udara

Telepon : 138

Email : Contact.center@angkasapura2.co.id

Twitter : @angkasapura_2

Facebook : @airport138

Website : www.angkasapura2.co.id

Instgram : @angkasapura2


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)"