Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

  1. Mengisi F-1.01
  2. Surat Pengantar Nagari
  3. Mengisi F-1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan bagi yang tidak memiliki Dokumen Pendukung
  4. Fotokopi Dokumen/Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  5. Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir
  6. Fotokopi Paspor bagi WNA
  7. Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA

  1. Mengambil Nomor Antrian dan Mengisi jenis pelayanan di Front Office
  2. Melakukan Pemeriksaan berkas kelengkapan masyarakat
  3. Mengembalikan berkas kelengkapan kepada masyarakat dan memberikan nomor antrian kepada masyarakat
  4. Masyarakat menunggu panggilan nomor antrian di ruang tunggu
  5. Melakukan pengentrian dokumen dan mengeluarkan draft dokumen kependudukan. Kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk di cek kebenaran data.
  6. Operator Menyerahkan dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi oleh Analis Kebijakan Muda
  7. Pengajuan dokumen kependudukan di aplikasi SIAK
  8. Melakukan Verifikasi Dokumen Kependudukan di Aplikasi SIAK
  9. Melakukan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Dinas Dukcapil
  10. Melakukan Pencetakan Dokumen Kependudukan
  11. Penyerahan Dokumen Kependudukan kepada Masyarakat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Pengaduan Layanan Dinas Disdukcapil

Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok, Sumatera Barat

0812-7757-1738 (Whatsapp) Gusnial Merida, S.KM., MM


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Marawa