Pelaksanaan Peralihan peserta BPJS PBI Pemda Tarakan

  1. Membawa Fotocopy KK/KTP
  2. Surat Permohonan/Pengantar dari Kelurahan perihal Pengusulan KIS PBI Pemda Tarakan
  3. Surat Keterangan Sakit/Kontrol Kesehatan Rutin/Surat Keterangan Rawat Inap (Bila Ada)

  1. Petugas Dinsos PM< Menerima dan memeriksa Kelengkapan Dokumen
  2. Petugas Melakukan Assesmen Kelayakan
  3. Petugas Meneruskan ke Pimpinan
  4. Pimpinan Melakukan Pembahasan bersama TIM untuk menentukan Apakah Klien layak dialihkan ke Kepesertaan BPJS PBI Pemda Kota Tarakan atau Tidak
  5. Bila layak di alihkan dan bila tidak layak dikonfimasi ulang ke pengusul bahwa layak atau tidak layak berkas diarsipkan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Peralihan Menjadi Peserta BPJS PBI Pemda Tarakan

Pelapor dapat langsung datang ke Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan atau melalui Layanan Pengaduan Online Email : dsosialpm@gmail.com. dan SP4N LAPOR! dan akan segera ditindaklanjuti oleh Seksi Linjamsos

Alamat Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan

Jl. Teuku Umar No. 36 Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dsosialpm@gmail.com. dan SP4N LAPOR!

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Peralihan peserta BPJS PBI Pemda Tarakan"