Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Wonosari

  1. Pasien ( dan atau orangtua dari pasien anak-anak) harus mendapatkan penjelasan mengenai risiko, manfaat, dan alternatif tranfusi secara tepat dan dapat dimengerti, setelah informasi dipahami, maka pasien atau orangtua pasien menandatangani informed content tindakan tranfusi darah.
  2. Pelayanan Penggunaan produk darah dilakukan monitoring sebelum, saat, dan sesudah pemberian produk darah.
  3. Jika terjadi reaksi tranfusi maka petugas ruang rawat pasien melaporkan kepada DPJP untuk tata laksana pasien, kepada Bank Darah Rumah Sakit serta komite keselamatan pasien.
  4. Pasien dari ruang rawat inap oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah meliputi kebutuhan transfusi darah, pemeriksaan serologi terkait transfusi dan plebotomi terapetik.
  5. Pasien dari ruang Gawat Darurat oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah meliputi kebutuhan transfusi darah, pemeriksaan serologi dan plebotomi terapetik.
  6. Pasien dari ruang bedah sentral oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan pelayanan bank darah meliputi kebutuhan transfusi darah, pemeriksaan serologi dan plebotomi terapetik.

  1. Petugas bank darah menerima blanko Surat Permintaan Komponen Darah (SPKD) beserta sampel darah pasien.
  2. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan pra-transfusi untuk pasien yang akan membutuhkan tindakan transfuse.
  3. Dokter spesialis patologi klinik dan atau dokter medis bank darah melakukan verifikasi terkait hasil pra-transfusi.
  4. Petugas bank darah menyiapkan darah yang telah lolos pemeriksaan pra-transfusi.
  5. Petugas bank darah melakukan pemeriksaan serologi terkait transfusi yang diminta oleh dokter pemeriksa.
  6. Petugas Menerima Permintaan plebotomi terapetik pada pasien yang akan dilakukan tindakan plebotomi terapetik.
  7. Petugas bank darah melakukan tindakan plebotomi terapetik.
  8. Pelayanan bank darah yang tidak dapat dikerjakan di RSUD wonosari akan dirujuk ke jejaring Unit Transfusi Darah lain.

3.  Waktu layanan penyediaan darah cito dari pasien Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (Ponek) <30>

 4. Jam buka pelayanan : hari kerja pukul 07:30-21:00

1. Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Wonosari.

2. Pasien BPJS dan jaminan lainnya sesuai dengan perjanjian kerja sama .

Pemeriksaan pra-trasfusi, penyediaan komponen darah (Packed Red Cell (PRC) dan Whole Blood (WB)) , pemeriksaan serologi terkait transfuse (coombs test, pemeriksaan golongan darah ABO Rh Metode serum grouping dan cell grouping), plebotomi terapetik.

3.     Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Wonosari"