Pelayanan Perpanjangan Hak milik atas Satuan Rumah Susun

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Formulir Permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai yang cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Sertipikat asli HGB
  5. Fotokopi asli SPPT PBB Tahun berjalan

  1. Pemohon datang langsung ke kantor pertanahan untuk penerimaan dan pemeriksaan dokumen
  2. Penerimaan pembayaran biaya pemeriksaan tanah
  3. Pemeriksaan tanah
  4. Penerbitan SK Perpanjangan Jangka waktu hak melalui proses kantah, kanwil dan pusat
  5. Pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun
  6. Penyerahan sertipikat

Perpanjangan Hak guna Bangunan :

1. 30 hari untuk luasan tidak lebih dari 2000 m2

2. 49 hari untuk luasan lebih dari 2000 m2 sampai dengan 150.000 m2

3. 89 hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Pencatatan perpanjangan hak milik atas satuan rumah susun

1. 20 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

2. 40 hari untuk jumlah 201-500 unit

3. 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

***Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya***

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SK Pemberian Hak

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang media sosial kantor pertanahan kota kupang twitter :@kantahkotkupang facebook: @kantahkotkupang instagram: @kantahkotakupang website:kot-kupang@atrbpn.go.id whatsap pengaduan : 0812 4680 2184 aplikasi SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store