No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010
Perpanjangan Hak guna Bangunan :
1. 30 hari untuk luasan tidak lebih dari 2000 m2
2. 49 hari untuk luasan lebih dari 2000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 89 hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Pencatatan perpanjangan hak milik atas satuan rumah susun
1. 20 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
2. 40 hari untuk jumlah 201-500 unit
3. 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
***Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya***
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SK Pemberian Hak
loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
media sosial kantor pertanahan kota kupang
twitter :@kantahkotkupang
facebook: @kantahkotkupang
instagram: @kantahkotakupang
website:kot-kupang@atrbpn.go.id
whatsap pengaduan : 0812 4680 2184
aplikasi SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store