Pelayanan Hemodialisa RSUD Wonosari

  1. 1. Pasien dengan kasus yang membutuhkan terapi pengganti ginjal ( Hemodialisa ).
  2. 2. Pasien yang membutuhkan pelayanan hemodialisa pada jam kerja.
  3. 3. Pasien dengan rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga/ Klinik Pratama.
  4. 4. Pasien dengan indikasi kegawatdaruratan yang membutuhkan pelayanan HD Emergency dapat diberikan pelayanan HD diluar jam kerja.
  5. 5. Pasien yang membutuhkan pelayanan HD Traveling.

  1. 1. Pasien Hemodialisa baru : a. Pasien dengan kondisi kegawatdaruratan (cito) 1) Pasien baru datang melalui Instalasi Gawat Darurat ( IGD ). 2) Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di TPP IGD. 3) Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis (bila diperlukan), diagnosis, dan terapi). 4) Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir. 5) Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik. 6) Setelah itu pasien bisa langsung dimasukkan ke unit hemodialisis (cito) dan atau dimasukkan ke unit rawat inap untuk dilakukan observasi, apabila terdapat indikasi untuk dilakukan terapi hemodialisis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). Petugas ruang rawat inap mendaftarkan dan melaporkan kondisi pasien ke Ruang Hemodialisa melalui telepon dan sebelumnya pasien harus dilakukan screening darah lengkap sebelum dilaporkan ke ruang Hemodialisa. 7) Petugas Ruang Hemodialisa setelah menerima telepon dari ruang rawat inap yang bersangkutan segera mencatat informasi pasien, diantaranya : identitas pasien, keluhan utama pasien, riwayat penyakit pasien, hasil pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital, hasil screening darah lengkap, dan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya (bila diperlukan). 8) Petugas ruang Hemodialisa berkoordinasi dengan Kepala Ruang Hemodialisa untuk penentuan jadwal hemodialisa berdasarkan pertimbangan jumlah tenaga, kondisi pasien dan mesin hemodialisa yang siap dipakai. 9) Segera setelah jadwal hemodialisa siap, 10) Petugas ruang hemodialisa menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk selanjutnya dilakukan persiapan pasien. 11) Setelah dilakukan tindakan hemodialisa, pasien langsung dikembalikan ke unit masing – masing (IGD/Rawat Inap). b. Pasien dengan kondisi tidak gawat 1) Pasien baru datang melalui Klinik-klinik. 2) Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ). 3) Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis. 4) Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir. 5) Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik. 6) Setelah itu pasien dimasukkan ke unit rawat inap dan apabila terdapat indikasi untuk dilakukan terapi hemodialisis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP), petugas ruang rawat inap mendaftarkan dan melaporkan kondisi pasien ke Ruang Hemodialisa melalui telepon dan sebelumnya pasien harus dilakukan screening darah lengkap sebelum dilaporkan ke ruang Hemodialisa. 7) Petugas Ruang Hemodialisa setelah menerima telepon dari ruang rawat inap yang bersangkutan segera mencatat informasi pasien, diantaranya : identitas pasien, keluhan utama pasien, riwayat penyakit pasien, hasil pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital, hasil screening darah lengkap, dan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya (bila diperlukan). 8) Petugas ruang Hemodialisa berkoordinasi dengan Kepala Ruang Hemodialisa untuk penentuan jadwal hemodialisa berdasarkan pertimbangan jumlah tenaga, kondisi pasien dan mesin hemodialisa yang siap dipakai. 9) Segera setelah jadwal hemodialisa siap, petugas ruang hemodialisa menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk selanjutnya dilakukan persiapan pasien. 10) Setelah dilakukan tindakan hemodialisa, pasien langsung dikembalikan ke unit masing – masing. 1. Pasien Hemodialisa baru : a. Pasien dengan kondisi kegawatdaruratan (cito) 1) Pasien baru datang melalui Instalasi Gawat Darurat ( IGD ). 2) Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di TPP IGD. 3) Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis (bila diperlukan), diagnosis, dan terapi). 4) Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir. 5) Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik. 6) Setelah itu pasien bisa langsung dimasukkan ke unit hemodialisis (cito) dan atau dimasukkan ke unit rawat inap untuk dilakukan observasi, apabila terdapat indikasi untuk dilakukan terapi hemodialisis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP). Petugas ruang rawat inap mendaftarkan dan melaporkan kondisi pasien ke Ruang Hemodialisa melalui telepon dan sebelumnya pasien harus dilakukan screening darah lengkap sebelum dilaporkan ke ruang Hemodialisa. 7) Petugas Ruang Hemodialisa setelah menerima telepon dari ruang rawat inap yang bersangkutan segera mencatat informasi pasien, diantaranya : identitas pasien, keluhan utama pasien, riwayat penyakit pasien, hasil pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital, hasil screening darah lengkap, dan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya (bila diperlukan). 8) Petugas ruang Hemodialisa berkoordinasi dengan Kepala Ruang Hemodialisa untuk penentuan jadwal hemodialisa berdasarkan pertimbangan jumlah tenaga, kondisi pasien dan mesin hemodialisa yang siap dipakai. 9) Segera setelah jadwal hemodialisa siap, 10) Petugas ruang hemodialisa menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk selanjutnya dilakukan persiapan pasien. 11) Setelah dilakukan tindakan hemodialisa, pasien langsung dikembalikan ke unit masing – masing (IGD/Rawat Inap). b. Pasien dengan kondisi tidak gawat 1) Pasien baru datang melalui Klinik-klinik. 2) Keluarga/pengantar/penanggung jawab pasien mendaftarkan di pendaftaran pasien rawat jalan (TPPRJ). 3) Dokter/perawat/bidan melakukan pemeriksaan (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke dokter spesialis. 4) Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir. 5) Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik. 6) Setelah itu pasien dimasukkan ke unit rawat inap dan apabila terdapat indikasi untuk dilakukan terapi hemodialisis dari Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP), petugas ruang rawat inap mendaftarkan dan melaporkan kondisi pasien ke Ruang Hemodialisa melalui telepon dan sebelumnya pasien harus dilakukan screening darah lengkap sebelum dilaporkan ke ruang Hemodialisa. 7) Petugas Ruang Hemodialisa setelah menerima telepon dari ruang rawat inap yang bersangkutan segera mencatat informasi pasien, diantaranya : identitas pasien, keluhan utama pasien, riwayat penyakit pasien, hasil pemeriksaan fisik dan tanda – tanda vital, hasil screening darah lengkap, dan hasil pemeriksaan laboratorium lainnya (bila diperlukan). 8) Petugas ruang Hemodialisa berkoordinasi dengan Kepala Ruang Hemodialisa untuk penentuan jadwal hemodialisa berdasarkan pertimbangan jumlah tenaga, kondisi pasien dan mesin hemodialisa yang siap dipakai. 9) Segera setelah jadwal hemodialisa siap, petugas ruang hemodialisa menghubungi ruang rawat inap yang dituju untuk selanjutnya dilakukan persiapan pasien. 10) Setelah dilakukan tindakan hemodialisa, pasien langsung dikembalikan ke unit masing – masing.
  2. 2. Pasien Hemodialisis Lama : a. Pasien rutin hemodialisis langsung menuju ke unit hemodialisa sesuai dengan jadwal rutin hemodialisa masing – masing. b. Pasien melakukan absensi ke bagian administrasi unit hemodialisa. c. Keluarga/Pasien/Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran ke TPP IGD. d. Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir. e. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik. f. Pasien menuju ke mesin hemodialisa untuk segera dilakukan tindakan hemodialisis. g. Setelah dilakukan tindakan hemodialisis apabila kondisi pasien membaik bisa langsung pulang, tetapi apabila kondisi pasien memburuk segera dilakukan tindakan dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat.

Tindakan hemodialisa dilakukan selama 3 – 4 jam, untuk Hemodialisa inisiasi/cito dan 5 jam untuk Hemodialisa Rutin.

1.  Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Wonosari;

d.   Hemodialisa Emergency       :  Rp. 1.090.000,-

f.     Perawatan HD Cath             : Rp. 170.000,

2. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pelayanan Terapi Hemodialisa.

1.  Melalui Telepon (0274) 391007, 391288.

2.  Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari.

3.  Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4.  Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365.

5.Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisa RSUD Wonosari"