Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Wonosari

  1. Pasien dengan Surat Pengantar Pemeriksaan Radiologi (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan).

  1. 1. Pasien/keluarga mendaftarkan ke loket pendaftaran dengan menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan radiologi.
  2. 2. Petugas pendaftaran memeriksa permintaan kemudian mencatat dan melakukan billing di komputer.
  3. 3. Petugas pendaftaran menyerahkan formulir pendaftaran kepada radiografer.
  4. 4. Radiografer melakukan pemeriksaan radiologi sesuai dengan permintaan dokter pengirim.
  5. 5. Pasien/keluarga/penanggung jawab membayar/ menyelesaikan administrasi di Kasir.
  6. 6. Pengambilan hasil pemeriksaan radiologi di loket pendaftaran.
  7. 7. Pasien kembali kepada dokter pengirim.

3 Jam

2.  Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Pelayanan Penunjang Medis Radiodiagnostik Imaging.

1.  Melalui Telepon 391007, 391288.

2.  Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari.

3.  Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4.  Melalui SMS aduan ke nomor 081919883365.

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi RSUD Wonosari"