Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Wonosari

  1. Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus sesuai dengan : 1. Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standart Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
  2. 2. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.

  1. 1. Instalasi Farmasi melayani resep dari dokter yang memperoleh pelayanan di RSUD Wonosari.
  2. 2. Mekanisme Pelayanan : Pasien rawat Jalan : a. Penerimaan Resep. b. Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/ jaminan, skrining resep). c. Penulisan nomor resep dan nomor antrian (untuk klinik rawat jalan). d. Informasi harga ( untuk pasien umum ). e. Pemberian nota pembayaran (diserahkan kembali ke farmasi untuk pengambilan obat). Pembelian sebagian dibuatkan copy resep. f. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. g. Entry data Resep ( sekaligus etiket ). h. Penyiapan obat/ BMHP. i. Pengecekan. j. Penyerahan dan pemberian informasi obat, disertai dengan pencatatan identitas lengkap ( alamat pasien lengkap jika memungkinkan disertai dengan nomor telepon). k. Pasien memahami aturan pemakaian dan penyimpanan obat. Pasien Rawat Inap : a. Penerimaan Kartu Obat. b. Verifikasi resep ( skrining resep, jenis obat, aturan pakai, dsb ). c. Entry data Resep( sekaligus etiket ). d. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. e. Penulisan jumlah pemberian obat pada Kartu Obat Pasien. f. Penyerahan obat. • Khusus untuk unit/ bangsal yang sudah menerapkan pelayanan secara One Day Dose Dispensing, obat diantar oleh petugas Instalasi Farmasi ke bangsal. Pasien Pulang : a. Penerimaan Persyaratan Administrasi Pasien Pulang. b. Verifikasi resep (jenis obat, jenis pasien umum/jaminan). c. Entry data Resep. d. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan ketentuan jaminan yang berlaku. e. Pemberian nota pembayaran. f. Pembelian sebagian saja dibuat copi resep. g. Penyerahan dan pemberian informasi obat.
  3. 3. Pasien memahami aturan pemakaian dan penyimpanan obat.
  4. 4. Untuk resep cyto / emergency akan dilayani lebih dahulu.

Untuk setiap resep  dapat diselesaikan dalam waktu    30-60 menit, secara berurutan dan sesuai tingkat kesulitan.

2. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Instalasi Farmasi melayani : 1. Resep dari dokter bagi pasien yang memperoleh pelayanan di RSUD Wonosari. 2. Informasi dan edukasi tentang obat.

1.  Melalui Telepon 391007, 391288.

2.  Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari.

3.  Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4.  Melalui SMS aduan ke nomor 081919883365.

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi RSUD Wonosari"