Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Wonosari

  1. 1. Pasien dari Rawat Jalan atau IGD oleh dokter pemeriksa dinyatakan memerlukan perawatan di ICU.
  2. 2. Pasien dari Ruang Perawatan Rawat Inap oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan perawatan di ICU.
  3. 3. Pasien dari Kamar Operasi oleh dokter yang menangani dinyatakan memerlukan perawatan di ICU.
  4. 4. Persetujuan mondok / tindakan pelayanan ICU (pasien dari Rawat Jalan dan IGD).

  1. 1. Dokter pemeriksa mengkonsultasikan kepada Dokter penanggung jawab ICU untuk memasukkan pasien ICU.
  2. 2. Dilakukan tindakan/perawatan di ICU.
  3. 3. Kembali ke ruang perawatan/pulang/meninggal.

Sesuai jenis penyakit/kasus dan kondisi pasien.

    b. Akomodasi Ruang Inap ICU/ICCU Rp.350.000.

2.   Tindakan Medis dan keperawatan, serta resep obat  sesuai dengan kasusnya.

3. Pasien BPJS dan Jaminan lainnya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Jaminan.

Perawatan di Ruang Intensif

1.  Melalui Telepon 391007, 391288.

2.  Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari.

3.  Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4.  Melalui SMS aduan ke nomor 081919883365.

5. Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Wonosari"