Pelayanan TBC

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Pasien baru membawa rujukan internal dari ruang pemeriksaan umum
  2. Kartu kontrol bagi pasien kunjungan ulang
  3. Sudah dilakukan pemeriksaan fisik di kajian awal
  4. Tersedianyan buku rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dibuku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas mengidentifikasi pasien sebagain pasien TB kontrol rutin pengobatan atau pasien TB baru dan memberikan layanan pengobatan TB
  4. Pasien TB kontrol rutin pengobatan : petugas melakukan follow up pengobatan TB dengan kajian awal klinis yaitu anamnesis, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan pasien
  5. Pasien TB kontrol rutin pengobatan : petugas melakukan evaluasi kepatuhan pasien minum obat TB
  6. Pasien TB kontrol rutin pengobatan : petugas melakukan rujukan (internal /eksternal) bila diperlukan
  7. Pasien TB kontrol rutin pengobatan : petugas memberikan pendidikan/penyuluhan kepada pasien
  8. Petugas memberikan resep obat TB sesuai dengan fase pengobatan dan dosis yang tertera di form TB 01
  9. Pasien TB Baru : Petugas Melakukan Rujukan (internal/eksternal) bila diperlukan
  10. Pasien TB Baru : petugas memberikan konseling TB
  11. Pasien TB Baru : petugas melengkapi form TB 01 dan TB 02
  12. Pasien TB Baru : petugas memberikan resep kepada pasien untuk pengambilan obat TB
  13. Pasien TB Baru : petugas menginformasikan kepada pasien untuk kontrol sesuai jadwal yang ditentukan dalam kartu kontrol
  14. Pasien TB Baru : pasien diperlilahkan pulang
  15. Pasien TB Baru : petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan pada buku rekam medis dan buku register
  16. Pasien TB Baru : petugas menginput data pasien di aplikasi SIKDA generik dan SITB online



  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS :Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 

Pelayanan pengobatan pasien TBC

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TBC"