No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010
1. 38 Hari untuk Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
2. 38 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha
3. 57 Hari untuk Tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
4. 57 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 2000 m2 s.d 150.000 m2
5. 97 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2
**Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman dokumen/berkas dari kantah ke kanwil/BPN RI maupun sebaliknya.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
SK Pemberian Hak
loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
media sosial kantor pertanahan kota kupang
twitter :@kantahkotkupang
facebook: @kantahkotkupang
instagram: @kantahkotakupang
website:kot-kupang@atrbpn.go.id
whatsap pengaduan : 0812 4680 2184
aplikasi SP4N Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store