Pelayanan Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI

No. SK: PerkaBPN No 1 Tahun 2010

  1. Pemberian Hak Pakai Perorangan WNI
  2. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasa
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotokopi Identitas (KTP,KK)
  5. Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak
  6. Surat Pernyataan Pemohon mengenai jumlah bidang tanah dan status tanah
  7. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, BPHTB, Bukti bayar
  8. Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan
  2. Penerimaan dan Pemeriksaan Dokumen Permohonan
  3. Penerimaan Pembayaran
  4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  5. Penerbitan Surat Keputusan Kantah
  6. Penerbitan Surat Keputusan Kanwil
  7. Penerbitan Surat Keputusan BPN RI
  8. Penerimaan UP dan Pendaftaran SK Hak
  9. Penerimaan SK Hak dan Bukti Pembayaran BPHTB
  10. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  11. Penyerahan Sertipikat

1. 38 Hari untuk Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha

2. 38 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha

3. 57 Hari untuk Tanah Pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha

4. 57 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 2000 m2 s.d 150.000 m2

5. 97 Hari untuk Tanah Non Pertanian yang luasnya lebih dari 150.000 m2

**Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman dokumen/berkas dari kantah ke kanwil/BPN RI maupun sebaliknya.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SK Pemberian Hak

loket pengaduan kantor pertanahan kota kupang Jalan Frans Seda No.72 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang media sosial kantor pertanahan kota kupang twitter :@kantahkotkupang facebook: @kantahkotkupang instagram: @kantahkotakupang website:kot-kupang@atrbpn.go.id whatsap pengaduan : 0812 4680 2184 aplikasi SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store