Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan setempat;
  2. Formulir Pengisian Warga Tidak Mampu;
  3. Surat Tanggung Jawab Mutlak oleh Lurah Stetmpat;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon ke Kantor Kecamatan dengan membawa surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/kelurahan setempat dengan membawa serta seluruh syarat terlampir;
  2. Mengambil nomor antrian di ruang pelayanan dan menunggu hingga nomor dipanggil;
  3. Menuju Loket Pelayanan untuk menunjukan dan menyerahkan seluruh berkas terlampir;
  4. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi oleh Pemohon
  5. Jika lengkap, berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dikoreksi/diparaf oleh Kepala Seksi terkait/ SekCam;
  6. Pengesahan / Legalisasi (Tanda tangan Camat)
  7. Pencatatan pengarsipan berkas;
  8. Rekomendasi diserahkan ke Pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Kotak saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat.

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"