Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah

  1. Pemohon membawa surat permohonan yang telah ditanda tangani oleh Lurah
  2. Memeriksa Surat Keterangan Kematian, surat yang memenuhi syarat diteruskan kepada Kasi Pemerintahan
  3. Mengoreksi berkas pemohon jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon, jika berkas pemohon telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya memberi paraf pada surat tersebut dan meneruskan kepada sekcam.
  4. Memberikan paraf pada surat Keterangan Kematian lalu kemudian diajukan kepada Camat untuk ditanda tangani
  5. Menandatangani surat Keterangan Kematian
  6. Surat Keterangan Kematian diagenda dan diberi stempel lalu kemudian diserahkan kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

1. Kotak saran

2. Website: kec-kolaka.kolakakab.go.id

3. Zona Integritas (HP/WA): 082159854477

4. WA: 082144106030

5. Email: pemerintahkecamatankolaka@gmail.com

6. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

7. Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilakukan dengan tahap sebagai berikut 1. Cek di tempat 2. Koordinasi Internal 3. Koordinasi Eksternal 4.Tindak lanjut dan Solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk"