Pengantar Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin
  4. Model N1, N2, N4 5. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  5. Model N6 bagi duda / janda
  6. Pas foto ukuran 3x2 (4lbr), 4x6 (1lbr)

  1. Pemohon menyerahkan berkas Surat Dispensasi Nikah dari Desa
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan yang disyaratkan KUA
  3. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  4. Petugas meregister dan memberikan setempel serta menyampaikan rekomendasi kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil rekomendasi Surat Dispensasi Nikah
  6. Surat Pengantar Dispensasi Nikah

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Surat Dispensasi Nikah

Menghubungi Kecamatan Grati Telp (0343) 481016


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Surat Dispensasi Nikah"