Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA

  1. Foto copy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari Kantor Imigrasi, 1 (satu) lembar
  2. Foto copy Passport yang masih valid, 1 (satu) lembar
  3. Foto Copy Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian, 1 (satu) lembar
  4. Surat Keterangan Pekerjaan dari Pejabat yang Berwenang
  5. Pas Foto 2x3 berwarna, 2 (dua) lembar
  6. Surat Keterangan Domisili dari Desa
  7. Surat pengantar dari Desa untuk Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan

  1. Pemohon menyerahkan Pengantar Surat Keterangan Domisili WNA
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
  3. Petugas Menyampaikan berkas Kepada Kasi Pemerintahan dan Pelayanan
  4. Petugas menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  5. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf permohonan
  6. Camat memberikan Tandatangan
  7. Petugas membubuhkan stempel Pengantar Surat Keterangan Domisili WNA
  8. Pemohon mengambil rekomendasi surat keterangan domisili WNA
  9. Rekomendasi surat keterangan domisili WNA

15 Menit jika persyaratan pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA

Menghubungi Kecamatan Grati Telp (0343) 481016


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Domisili untuk WNA"