Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

  1. 1. Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Proses P3D (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa): a. Surat Rekomendasi Pengangkatan Calon Perangkat Desa menjadi Perangkat Desa b. Berita acara ujian P3D c. Daftar Nilai Hasil Ujian P3D; d. Persyaratan administrasi Calon Perangkat Desa berupa surat lamaran yang diajukan secara tertulis di atas kertas segel/bermaterai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan, dengan wajib melampirkan: - Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan YME. - Fotocopy ijazah pendidikan dari ijazah pendidikan dasar - Sampai dengan ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir Pejabat berwenang; - Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran atau surat kenal lahir yang dilegalisir pejabat berwenang; - Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang; - Fotocopy KK yang dilegalisir pejabat berwenang; - SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian minimal tingkat Kepolisian Sektor; - Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; - Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6
  2. Rekomendasi Pengangkatan dari Rotasi Perangkat Desa: a. Surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Perangkat Desa b. Berita Acara Penilaian Rotasi Perangkat Desa c. Penilaian Perangkat Desa
  3. Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa a. Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa b.Kelengkapan administrasi Perangkat Desa yang diberhentikan; c. KTP dan Kartu Keluarga; d. SK pertama dan SK terakhir.

  1. Pemohon menyerahkan berkas beserta persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen
  3. Petugas menyampaikan kepada Kasi Pemerintahan
  4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi berkas dan paraf
  5. Camat memberikan Tandatangan
  6. Petugas membubuhkan stempel Pengantar Rekomendasi, Pengangkatan, Mutasi, dan pemberhentian Perangkat Desa
  7. Pemohon mengambil Pengantar Rekomendasi, Pengangkatan, Mutasi, dan pemberhentian Perangkat Desa
  8. Pengantar Pengangkatan, Mutasi, dan pemberhentian Perangkat Desa

1 Hari jika persyaratan pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa

Menghubungi Kecamatan Grati Telp (0343) 481016


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa"