14. Standar Pelayanan Standar Pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

  1. 1. Adanya Visi dan Misi PSKS
  2. 2. Pengurus PSKS Desa/Kelurahan yang disyahkan/ dikukuhkan Kepala Desa/Kelurahan
  3. 3. Struktur Organisasi PSKS
  4. 4. Tujuan dan Fungsi, Tugas Pokok PSKS
  5. 5. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  6. 6. Adanya Program Kerja

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan secara lengkap, kemudian mendaftar dan mengajukan permohonan
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas front office;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas oleh back office, jika lengkap akan lansung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. 4. Pemohon Menunggu rencana tindak lanjut yang akan dilakukan

Waktu maksimal pelayanan adalah 6 bulan terkait persiapan menunggu rencana tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Pembinaan berupa capacity building, Laporan Bulanan

1.      Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.      Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.      Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.      Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.      IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "14. Standar Pelayanan Standar Pembinaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) "