Pelayanan rawat jalan

  1. Melakukan pendaftaran online atau onsite
  2. Untuk pasien BPJS : SEP yang dikeluarkan oleh bagian pendaftaran RSUD dr. Adjidarmo
  3. Pasien Umum : Print Out Lunas pendaftaran dan pembayaran

  1. 1. Pasien datang menuju loket pendaftaran
  2. 2. Pasien BPJS: Langsung Ke poliklinik Pasien Non BPJS : Menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran lalu menuju poliklinik
  3. 3. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh perawat dan dokter : a. Untuk pasien yang tidak perlu pemeriksaan penunjang, bisa langsung ke farmasi dan kemudian pulang b. Untuk pasien yang dilakukan pemeriksaan penunjang (Lab/Radiologi) - Pasien BPJS Langsung dilakukan pemeriksaan penunjang. - Pasien Non BPJS, Melakukan pembayaran di kasir
  4. 4. Setelah ada hasil pemeriksaan penunjang, pasien lkembali ke dokter untuk konsultasi lanjutan
  5. 5. Bila pemeriksaan selesaii pasien menuju farmasi dan proses selesai
  6. 6. Bila pemeriksaan belum selesai, maka dilakukan prosedur lanjutan - Dirujuk Eksternal - Dirujuk Internal - Dirawat daftar rawat inap

60 Menit

1. Administrasi Rp. 2.000

2. Pemeriksaan dokter umum Rp. 35.000
3. Pemeriksaan Dokter spesialis Rp. 75.000
Catatan. belum termasuk tarif tindakan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan bupati lebak No. 44 Tahun 2015

Gigi, Kebidanan, Bedah, Anak, Dalam, Paru, Saraf, Psikiatri, Mata, THT, Bedah Mulut, Fisioterapi, Akupunktur, Psikologi Klinik, jANTUNG, Kulit Dan Kelamin, Seroja, Ginjal Dan Hipertensi, Orthopedi

1. Melalui SPAN LAPOR
2. No. Pengaduan 081112117774 (Humas)
Website Rsudlebakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat jalan"