Pengajuan cetak KTP-el karena perubahan data/hilang/rusak

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. FC Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP-el hilang)
  3. KTP-el lama yang asli (bagi perubahan data atau E-KTP lama rusak/cacat fisik)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ke Kantor Kecamatan Sumber melalui Front Office Pelayanan Publik dengan berkas persyaratan yang lengkap.
  2. Petugas Front Office memeriksa/ memverifikasi kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas Front Office memberikan data pemohon kepada operator SIAK untuk diinput dan diajukan pada Sistem Aplikasi SIAK.
  4. Petugas Front Office memberikan lembar Bukti Pengajuan Cetak Ulang KTP-el kepada pemohon sebagai bukti pengambilan KTP-el baru jika sudah diterbitkan oleh Disdukcapil Kab. Cirebon.
  5. Dua hari terhitung setelah pengajuan, pemohon diharapkan datang kembali untuk mendapatkan Biodata Kependudukan/ KTP Sementara sebagai pegangan bagi pemohon selama KTP-el belum diterima.
  6. Pemohon dapat mengecek secara berkala minimal 2 (dua) minggu sekali status pencetakan KTP-el ybs melalui petugas front office pelayanan publik kecamatan.
  7. Jika KTP-el sudah dicetak dan sudah diterima oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dari Disdukcapil, pemohon dapat mengambil KTP-el tsb dengan memperlihatkan lembar Bukti Pengajuan Cetak Ulang KTP-el dan menyerahkan KTP-el lama yang asli bagi pemohon yang KTP-el Rusak dan/atau Perubahan Data kepada petugas serta mengisi Buku Tanda Terima Pengambilan KTP-el. (pengambilan dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga pemohon dengan menunjukan FC Kartu Keluarga/ lembar Bukti Pengajuan Cetak Ulang KTP-el).

Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan E-KTP tidak menentu, pencetakan KTP-el masih mengandalkan kiriman dari Dinas Dukcapil Kab. Cirebon.


Tidak dipungut biaya

E-KTP

Datang langsung menemui Petugas Pelayanan Publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store