Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien dalam kondisi gawat dan atau darurat
  2. Pasien peserta JKN : Terdaftar sebagai peserta aktif, KTP/NIK
  3. Pasien umum (mandiri) KTP/NIK
  4. Merupakan pasien rujukan dari faskes lain atau datang sendiri

  1. 1. Dilakukan Triage untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan. Catatan : Triage menentukan prioritas kegawat daruratan a. Pasien P1 (Gawat dan Darurat) Dilakukan Resusitasi Bantu Nafas Dan Stabilitasi b. Pasien 2 (Gawat tidak darurat) Dilakukan stabilisasi c. Pasien 3 (Tidak gawat tidak darurat) Dilakukan observasi dan dilakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan, bila keadaan membaik pasien dipulangkan , Bila tidak ada perbaikan pasien di rawat inap d. Meninggal
  2. 2. Keluarga pasien mendaftarkan ke loket pendaftaran dengan menunjukan KTP NIK
  3. 3. P1&P2 Dilakukan pemeriksaan penunjang
  4. 4. P1 & P2 Setelah dilakukan stabilitas dilakukan penanganan selanjutnya sesuai dengan kondisi pasien e. Bila membaik pasien dipulangkan dengan selanjutnya kontrol rawat jalan f. Bila Tidak membaik dilakukan penanganan lanjutan sesuai dengan kebutuhan pasien (Observasi rawat inap, ICU, OK, Atau Rujuk
  5. 5. Bila ruang rawat inap penuh, pasien akan ditransitkan di IGD sampai ruang rawat inap tersedia, atau sampai pasien diperbolehkan untuk rawat jalan atau pasien di alihkan ke rs lain

Untuk pasien yang stabil dan harus dirawat inap, maksimal waktu tunggu adalah 2 jam bila ruangan tersedia

1. Untuk pasien BPJS tidak dipungut biaya

2. Pasien Umum :

Administrasi Rp. 2.000

Pemeriksaan Dr. Umum Rp. 49.000

Pemeriksaan Dr. Spesialis Rp. 70.000

(Belum termasuk biaya tindakan sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati lebak No. 44 tahun 2015

Tindakan paru, Tindakan Syaraf, Tindakan Psikiatri, Tindakan Mata, Tindakan THT, Tindakan GIGI Dan Bedah Mulut, Tindakan Fisioterapi, Tindakan Kulit Dan Kelamin

1. Melalui aplikasi SPAN LAPOR

2. No. Pengaduan 081112117774 (Humas RSUD dr. Adjidarmo)

3. Website RSUD Dr. Adjidarmo : Rsudlebakkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"