Pemberian Layanan Anak Putus Sekolah ke UPT Perlindungan Sosial dan Bina Remaja (PSBR)

No. SK: 188.4/5431/418.26/III/2022

  1. Berusia 15 s.d 21 Tahun
  2. Tidak sedang sekolah/putus sekolah (bisa baca tulis)
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Belum pernah menikah
  5. Sanggup diasramakan selama 6 bulan
  6. Warga kabupaten kediri

  1. Calon penerima manfaat mendaftar ke Dinsos kabupaten kediri
  2. Dinsos melakukan asesmen calon penerima manfaat
  3. Dinsos menetapkan penerima manfaat
  4. Penerima manfaat mendapatkan pemantapan sekaligus pengisian formulir sebelum berangkat
  5. Pemberangkatan penerima manfaat ke UPT PSBR

7 s.d 14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penrimaan manfaat mengikuti pembinaan dan pelatihan di UPT PSBR

  1. Datang Langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Kediri 
  2. Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
  3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N 
  5. Melalui Aplikasi Halo MasBup

-------------------------------------------------------------------------------------------------------

   Mekanisme Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Kediri :

  1. Pelapor menyampaikan aduan
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan aduan
  3. Petugas menelaah dan mengklasifikasi aduan
  4. Petugas meneruskan aduan ke pejabat yang membidangi
  5. Petugas menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  6. Pejabat menindaklanjuti dengan memberikan tanggapan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Anak Putus Sekolah ke UPT Perlindungan Sosial dan Bina Remaja (PSBR)"