Perekaman E-KTP

No. SK: 067/Kpts.21/Ke/2023

  1. FC Kartu Keluarga

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan Perekaman KTP-el pada petugas Pelayanan Publik Kecamatan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa persayaratan yang dibutuhkan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas data pemohon pada SIAK.
  3. Merekam data demographics pemohon.
  4. Petugas memberikan lembar Bukti Perekaman kepada pemohon sebagai syarat pengambilan KTP-Elektronik jika sudah diterbitkan oleh Disdukcapil Kab. Cirebon.
  5. Dua hari terhirtung setelah perekaman pemohon diharapkan datang kembali untuk mendapatkan Biodata Kependudukan/ KTP Sementara sebagai pegangan bagi pemohon selama KTP-el belum diterima.
  6. Pemohon dapat mengecek secara berkala minimal 2 (dua) minggu sekali status pencetakan KTP-el ybs pada petugas pelayanan publik di Kantor Kecamatan.
  7. Jika KTP-el sudah dicetak dan sudah diterima oleh Petugas Pelayanan Kecamatan dari Disdukcapil, pemohon dapat mengambil KTP-el tsb dengan memperlihatkan lembar Bukti Perekaman serta mengisi Buku Tanda Terima Pengambilan KTP-el (pengambilan dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga pemohon dengan menunjukan FC Kartu Keluarga/ lembar Bukti Perekaman).

15 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Datang langsung menemui Petugas Pelayanan Publik.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store