Pelayanan Klinik Paru RSUD Wonosari

  1. 1. Pasien membawa kartu Periksa/KTP.
  2. 2. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS & Rujukan dari Puskesmas/ Dokter Keluarga, KK dan KTP.
  3. 3. Pasien Peserta Asuransi Kesehatan lain membawa Kartu peserta Asuransi dan surat rujukan dari PPK Tk. I/ Dokter Perusahaan/Dokter Keluarga, Kartu Keluarga dan KTP.

  1. 1. Pasien/Keluarga mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran/TPPRJ.
  2. 2. Pasien menungu giliran pemeriksaan di Klinik Paru
  3. 3. Pasien diperiksa oleh dokter Spesialis Paru (anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (bila diperlukan), dilakukan tindakan medis (bila diperlukan), konsultasi ke spesialis lain (bila diperlukan) dan diagnosis.
  4. 4. Pasien membayar (apabila membayar)/ menyelesaikan administrasi di Kasir.
  5. 5. Pengambilan obat di Instalasi Farmasi/Apotik.
  6. 6. Pulang/Rawat Inap/Dirujuk.

≤ 120 menit ( sesuai jenis penyakit/kasus )

Jam buka pelayanan :

Sabtu jam 08.00 s/d 11.00

.

Pelayanan Dokter Spesialis Penyakit Paru

1.  Melalui Telepon (0274) 391007, 391288.

2.  Datang langsung ke Ruang Pengaduan RSUD Wonosari.

3.  Melalui kotak pengaduan yang tersedia di RSUD Wonosari.

4.  Melalui SMS aduan ke nomor : 081919883365.

5.Melalui e-mail : rsudwonosari06@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Pasien dengan Aplikasi MJKN dan Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klinik Paru RSUD Wonosari"