Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas (bermaterai 10.000)
  2. Surat Pengantar dari Lembaga
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Proposal Penelitian
  5. Surat Pernyataan (bermaterai 10.000)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan beserta persyaratan melalui Aplikasi www.perizinan.banyumaskabgo.id
  2. Front Office DPMPTSP meneliti dan verifikasi dokumen persyaratan
  3. DPMPTSP mengirimkan hasil verifikasi dokumen persyaratan kepada Bakesbangpol melalui Aplikasi Office.banyumaskab.go.id
  4. Tim Teknis Bidang Wasnas Bakesbangpol membuat draft Surat Keterangan Penelitian untuk disetujui oleh Kabid Wasnas dan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Banyumas
  5. Verifikator DPMPTSP mereview draft Surat Keteangan Penelitian
  6. Kepala DPMPTSP mengesahkan Surat Keterangan Penelitian
  7. DPMPTSP menginformasikan Surat Keterangan Penelitian melalui email dan WA Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian

Pengaduan Bakesbangpol.Banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.perizinan.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Penelitian"