Standar Pelayanan Pengaduan/Humas

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan nya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. Ka.Unit Humas melakukan penelaahan awal.
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu.

Kecepatan waktu tanggap komplain maksimal 7 hari kerja sesuai Grading resiko berat/ringannya pengaduan


Sesuai Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang


Penanganan Pengaduan Masyarakat

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan/Humas"