Standar Pelayanan Warga Miskin (Gakin)

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Pemerintah
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga domisili Kota Tanjungpinang
  3. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial (jika pasien terlantar)

  1. Kasus gawat darurat pasien langsung ke IGD, waktu pengurusan kelengkapan administrasi 3x24 jam hari kerja
  2. Kasus tidak gawat darurat pasien ke rawat jalan dengan lengkap membawa berkas administrasi
  3. Pasien mendapatkan pelayanan sesuai kondisi medis
  4. Sebelum pasien pulang, harus dipastikan kelengkapan administrasi tidak ada yang tertinggal
  5. Semua pasien dipastikan tidak ada uang muka

Maksimal 3x24 jam

Tidak dipungut biaya

Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan

1.    Email  :  rsudtpibludup@gmail.com

2.    Telp/SMS/WA : 082284298997

3.    Kotak Saran

4.    Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Warga Miskin (Gakin)"